Bintan

PT Aiwood Bermasalah, BC Tanjungpinang Mengaku Dijadikan Kambing Hitam

×

PT Aiwood Bermasalah, BC Tanjungpinang Mengaku Dijadikan Kambing Hitam

Sebarkan artikel ini
Kntiner milik PT Aiwood Smart Home Internasional, Sabtu (03/02/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang menganggap dijadikan kambing hitam terkait permasalahan ekspor impor barang milik PT. Aiwood Smart Home International di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi-P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan. Ia menyebutkan tidak pernah dilibatkan dalam rapat apapun dalam kasus PT. Aiwood Smart Home International.

Bahkan, kata Ade, undangan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan hingga saat ini tidak pernah diterima oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang

“Kita tidak pernah terima undangan rapat koordinasi dari Pemkab Bintan. Jika memang ada, pasti saya datang dan menjelaskan permasalahan sebenarnya, termasuk aturan-aturannya,” jelas Ade saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (3/2/2024).

Ade menyebutkan, mengenai persoalan aktivitas serta perizinan PT. Aiwood, ia menyarankan agar bertanya ke lembaga penerbit izin usaha, atas dasar izin usaha itulah pihak Bea Cukai dapat melayani import dan ekspor.

“Bea dan Cukai bekerja berdasarkan dokumen penerbit izin pelaku usaha. Karena untuk mendapat ijin pelaku usaha, semuanya harus lengkap. Semua itu bukan kewenangan kami. Izin ekspor sepanjang formalitas kepabeanan terpenuhi kita tidak bisa menolak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BP Kawasan Bintan

Farid Irfan Siddik, memastikan PT Aiwood tidak memiliki izin ekspor dan impor dari BP Kawasan. Karena menurutnya, PT Aiwood menggunakan fasilitas FTZ Bintan.

“Kantornya ada di KM 23, tapi kami lihat aktivitasnya seperti tidak ada. Tapi kalau gudang atau gedung pengolahan barangnya, ada di Galang Batang, itu bukan Kawasan FTZ Bintan,” ucap Farid.

Farid juga menjelaskan, selama 4 tahun lebih beroperasi, PT Aiwood dan PT Gunung Lengkuas Satu, diketahui baru mau mengajukan permohonan izin ekspor impor pada tanggal 17 Januari 2024.

“Baru diusulkan izinnya, belum ada persetujuan. Dengan adanya masalah ini, kami tahan dulu prosesnya,” terangnya.

Diketahui pula, Bupati Bintan beberapa waktu lalu telah gelar rapat koordinasi bersama FKPD, BP Kawasan, Diperindag, PTSP Bintan dan beberapa instansi terkait lainnya, namun dalam rapat tersebut Bea Cukai Tanjupinang justru tidak hadir. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *