TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai memasang tapping box di sejumlah tempat usaha daerah setempat.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, ada 500 tapping box akan dipasang di tempat usaha. Pemasangan akan dilaksanakan secara bertahap mulai Rabu (24/1/2024) kemarin.
“Pemasangan 500 tapping box kita bekerjasama dengan BRK Syariah,” kata Hasan, Jumat (26/1/2024).
Dia menyebutkan, jika ada wajib pajak yang belum mendapat tapping box, akan diberikan pada tahap berikutnya.
“Kita habiskan yang ini dulu, nanti ada tahap duanya untuk yang belum dapat,” tuturnya.
Selain itu, Hasan juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang membayar pajak secara rutin.
Menurutnya, pelaku usaha merupakan mitra utama pemerintah dalam membangun Kota Tanjungpinang.
“Mereka salah satu mitra yang membangun Kota Tanjungpinang ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, untuk tahap pertama ada 100 tapping box yang dipasang.
Tahap pertama ini diprioritaskan kafe, rumah makan dan restoran. Lokasi tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Hasan.
Di samping itu, lanjutnya pemasangan juga menyasar hingga ke kedai kopi agar pemasangan itu merata, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.
Sejauh ini, jajaran BPPRD juga sudah gencar melakukan sosialisasi dan memberi penjelasan kepada wajib pajak, terhadap alat yang akan dipasang itu.
“Dengan adanya alat itu, pelaku usaha juga tidak akan dirugikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
“Dengan adanya rencana pemasangan alat itu, mudah-mudahan PAD kita tahun 2024 ini bisa lebih maksimal,” imbuhnya.