TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan, lebih kurang 80 persen kendaraan angkutan orang dan barang tidak laik jalan.
“Kendaraan tidak laik jalan karena tidak pernah melakukan uji KIR,” kata Patuan saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Adapun kategori kendaaran yang wajib melakukan uji KIR yakni kendaraan berat, kendaraan penumpang, bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.
Menurutnya, tujuan pengujian kendaraan ini adalah untuk keselamatan teknis kendaraan supaya laik jalan.
Dia menyebutkan, terdapat tiga indikator kendaraan itu laik untuk beroperasi setalah melalui uji KIR.
Mulai dari memenuhi persyaratn administarasi, kemudian persyaratan teknis hingga pesyaratan laik jalan.
Data Dishub Tanjungpinang sepanjang tahun 2023 hanya terdapat 857 telah melakukan proses uji laik jalan, namun yang lulus uji kir berjumlah 796 atau hanya 20 persen.
Jumlah tersebut jauh dari jumlah kendaraan yang yang wajib melakukan uji kir yakni 4.000 unit kendaraan.
“Kesadaran masyarakat masih kurang, rata-rata pemilik kendaraan itu keberatan terhadap perbaikan saat tidak lulus uji kir,” imbuhnya.