TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang batal menertibkan baleho calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baleho Prabowo-Gibran itu terpasang di persimpangan traffic light atau sering disebut lampu merah Batu 10.
“Awalnya tadi kita mau koordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti baliho itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, setelah melakukan pengecekan di Bidang Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, papan reklame yang terpasang baleho Prabowo-Gibran ini bukan aset milik Pemko Tanjungpinang.
“Setelah saya koordinasi dengan bidang aset, bahwa papan reklame itu tidak tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB), artinya tidak tercatat sebagai aset pemko,” terangnya.
Menurutnya, jika papan reklame itu memang milik Pemko Tanjungpinang, maka Satpol PP Kota Tanjungpinang akan melakukan tindakan berupa penertiban.
“Namun karena itu bukan milik pemko, kami tidak ada dasar untuk menertibkan. Karena secara konten juga tidak menyalahi aturan,” imbuhnya. (SYL)