TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengakui telah menandatangani kenaikan 40 persen pajak tempat hiburan di daerah setempat.
“Itu kan ada regulasinya. Sudah kita tandatangani,” kata Hasan saat diwawancarai usai menyerahkan bantuan di Kelurahan Tanjung Unggat, Senin (22/1/2024).
Kendati telah ditandatangani, lanjutnya, masih akan meminta deskresi dan akan mengundang pengusaha untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurutnya, kenaikan itu masih harus dipertimbangkan karena dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen.
“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepulauan Riau (Kepri) Mulyadi Tan mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan mengganggu sektor pariwisata.
“Kenaikan pajak hiburan pasti pariwisata akan terganggu. Saya kira dalam membuat kebijakan harus melihat sisi bisnis juga,” ujarnya saat dikonfirmasi. (SYL)