Bintan

Kejari Bintan Ancam Panggil Paksa Dua Perangkat Desa Lancang Kuning

×

Kejari Bintan Ancam Panggil Paksa Dua Perangkat Desa Lancang Kuning

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan bakal panggil paksa Dua orang saksi yang kabur Bawak uang milik Desa Lancang Kuning, Senin (22/01/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dua (2) orang saksi dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Desa Lancang Kuning, Senin (22/01/2024).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Dua kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kedua saksi tersebut yakni Kuintoro sebagai Bendahara, dan Diah Ayu sebagai penanggungjawab kegiatan pengadaan sapi Desa Lancang Kuning pada tahun 2018.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan ke Tiga ini. Maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Ia menyebutkan, telah melakukan koordinasi dengan warga Desa Lancang Kuning keberadaan yang bersangkutan, tetapi warga menyebutkan sudah tidak berada di rumahnya.

“Kita sudah menanyakan kepada warga namun warga juga sudah tidak melihat yang bersangkutan berada di rumahnya,” ucap Kajari.

Kejari Bintan akan melakukan koordinasi dengan Pelabuhan dan Imigrasi untuk dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

“Kita akan berkoordinasi dengan pelabuhan dan imigrasi untuk dilakukan pencekalan terhadap Kuintoro dan Diah Ayu,” tambahnya.

Diketahui, sejauh ini Dua orang perangkat Desa, Kuintoro dan Diah Ayu dikabarkan telah melarikan diri dan diduga telah membawa kabur uang milik BUMDes sebesar Rp300 juta. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *