TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melalui Bidang Metrologi Legal melakukan tera ulang pompa ukur di SPBU Batu 8 Atas, Rabu (17/1/2024).
Kasubag Tata Usaha Metrologi Legal Ahmad Solikin mengatakan, pengecekan dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Menurutnya, tim pemeriksa melakukan pengecekan untuk memastikan keseluruhan alat yang digunakan masih sesuai.
Pengujian dilakukan dengan mengukur menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) 20 Liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada nilai ambang batas yang telah di tentukan.
“Jadi tadi hasil pemeriksaan kita alatnya masih bagus, kita ukur menggunakan bejana ukur juga masih sesuai bahkan jumlahnya plus atau sedikit diatas batas,” kata Solikin.
Pemeriksaan takaran pengisian BBM ini juga dilakukan dengan memeriksa menggunakan tiga kecepatan yakni kecepatan normal, sedang, dan cepat. Dimana belangan juga viral tentang kecepatan pengisian BBM yang menghasilkan jumlah yang berbeda.
“Itu hanya stigma di masyarakat, biasanya kalau mesinnya masih bagus ketetapannya masih tetap,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengecekan takaran SPBU ini secara rutin dilakukan Disdagin minimal setahun sekali. Namun jika ada pengaduan tetap lakukan pengawasan.
“Yang kita periksa itu BBM yang dikeluarkan untuk dijual, dan hari ini hasilnya baik,” ucap Solikin.
Jika didapati adanya pelanggaran, dirinya menyebut akan dilakukan teguran pertama dan kedua kepada SPBU terkait. Dan jika teguran tersebut belum diindahkan akan dilakukan pemanggilan.
“Setelah itu akan kita laporkan ke tim satgas pengawasan dari Migas,” imbuhnya.(SYL)