BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan Moh. Setioso mengatakan Pemkab Bintan bakal mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penginapan Kelong di tengah laut Pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang, yang ditaksir mencapai Rp200 juta perbulan.
Setioso mengatakan setidaknya terdapat sembilan (9) kelong penginapan yang akan menjadi sumber PAD baru Pemkab Bintan.
“Alhamdulillah. Dispar Bintan dukung Bapenda untuk PAD. Tahun ini akan digarap 9 kelong penginapan menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Kepala Bapenda Bintan Setioso, Jumat (12/01/2024).
Untuk merealisasikan sumber pendapatan baru, Bapenda Bintan langsung bertemu dengan 9 pemilik kelong penginapan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, membahas mengenai penghasilan, pengeluaran hingga penilaian yang dapat dipenuhi objek pajak.
Diungkapkan Setioso, bahwa hasil dari pembahasan itu akan disepakati besaran yang akan dipungut setiap bulanannya.
“Penilaian itu dilakukan bersama antara Bapenda dengan pemiliknya. Bukan sepihak dari kita saja,” ungkapnya.
Disana, Bapenda dan pengusaha Kelong dapat ditafsirkan penghasilan PAD untuk Bintan mencapai Rp 200 juta perbulan, dan jumlah tersebut tidak termasuk restoran.
“Itu pajak penginapan saja. Kalau kelong penginapan itu ada restoran tambah lagi besaran pajaknya,” sebutnya.
Sementara itu, saat ditanya dasar apa memungut pajak terhadap pelaku usaha kelong penginapan. Setioso mengaku Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku Januari 2024.
Menurutnya juga, meskipun peraturan tersebut sudah berlaku namun pihaknya belum dapat melaksanakannya di bulan ini. Karena masih menunggu proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Bintan.
“Perda Bintan-nya sudah disahkan 2023 lalu. Tinggal Perbup lagi. Jika selesai maka langsung kita garap pajaknya,” ungkapnya.(Yuli)