BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya pelemparan benda terlarang dari luar Lapas, Rabu (10/01/2024).
Upaya ini diketahui saat petugas melakukan deteksi dini dengan kontrol keliling pagar luar lapas oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
Petugas menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam lapas.
Benda-benda tersebut ditemukan di sekitar pagar luar lapas, tepatnya di dekat salah satu pos penjagaan.
“Kami menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam lapas. Kami langsung amankan benda-benda tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan,” jelas Kasi Kamtib Lapas Narkotika Tanjungpinang, Wan Maulana.
Wan Maulana menyampaikan, bahwa upaya pelemparan benda terlarang dari luar lapas merupakan hal yang sering terjadi.
Oleh karena itu, petugas terus melakukan deteksi dini untuk mencegah hal-hal tersebut.
“Kami terus melakukan deteksi dini mencegah pelemparan benda terlarang dari luar Lapas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Lagi, ditambahkan, bahwa pihaknya akan memusnahkan barang temuan yang diamankan petugas.
Pihaknya akan lakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang melempar barang-barang tersebut.
“Benda terlarang yang ditemukan akan kita musnahkan, dan kita akan mencari tahu siapa yang melakukannya,” tambahnya.
Hal itu merupakan upaya Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.
Benda-benda tersebut dapat digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan kegiatan melanggar peraturan, seperti narkoba, tawuran, atau melarikan diri.
Ada beberapa cara yang biasa digunakan pelaku untuk melempar benda terlarang ke dalam lapas. Seperti menggunakan tali pancing dengan bandul diikatkan dengan benda terlarang serta menggunakan ketapel atau alat pelontar lainnya. (Yuli)