BINTAN, deltakepri.co.id – Cafe dan Billiard yang berada di Jalan Barek Motor Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur berdiri tanpa dilengkapi perizininan penjualan Minuman Beralkohol (Mikol), Selasa (09/01/2024).
Hal tersebut dikatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK mengatakan, TNI-Polri dan pihak kecamatan melakukan razia di lokasi cafe dan Billiard Starpoll.
“Dari razia yang dilaksanakan diketahui cafe itu menjual mikol tidak berizin dan diamankan juga mikol dari berbagai merek,” jelas Rory.
Terkait permasalahan ini, DPMPTSP Bintan mengaku soal perdagangan mikol di Starpoll itu memang sudah diluar KBLI. Karena tidak ada SIUP dan SITU sama sekali untuk bisnis mikol.
Karena bedasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendapatkan izin penjualan mikol harus mempunyai kamar dan hotel berbintang atau resorts.
Sementara, sambungnya, bedasarkan KBLI Starpoll Cafe dan Billiard hanya tempat hiburan.
“Kalau soal KBLI urusannya di PTSP Provinsi Kepri. Namun untuk mikol setahu data kami tidak ada dikeluarkan. Memang tidak bisa diberikan untuk Starpoll Cafe dan Billiard karena mereka bukan hotel atau resorts,” katanya.
DPMPTSP Bintan dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas Starpoll Cafe dan Billiard.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kembali kesesuaian syarat yang diajukan tempat usaha tersebut di Sistem OSS.
“Kita juga akan turun ke sana untuk pastikan sesuai atau tidak apa yang didaftarkan dalam KBLI sama kenyataan di lapangan,” ungkapnya. (Yuli)