Bintan

PT Aiwood Smart Home Internasional Terus Beroperasi, Satpol PP dan PTSP Bintan Saling Lempar

×

PT Aiwood Smart Home Internasional Terus Beroperasi, Satpol PP dan PTSP Bintan Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
Aktivitas keluarnya belasan kontainer bermuatan furniture asal China yang diduga telah diubah dari Made In China menjadi Made In Indonesia kembali di ekspor PT Aiwood Smart Home Internasional dari kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (08/01/2023)

BINTAN, deltakepri.co.id – Aktivitas keluarnya belasan kontainer bermuatan furniture asal China yang diduga telah diubah dari Made In China menjadi Made In Indonesia kembali di ekspor PT Aiwood Smart Home Internasional, Senin (08/01/2023).

Keluarnya kontainer tersebut dari kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Indra Hidayat, mengatakan dari hasil rapat tim terpadu yang digelar Kamis (4/1/2024) disepakati untuk dilakukan penindakan terhadap PT Aiwood Smart Home Internasional.

“Rapat tim terpadu kita gelar, Kamis. Besoknya Jumat (5/1/2024), kita surati Satpol PP untuk melakukan penindakan dan penyegelan lokasi. Kami menunggu action dari Satpol PP Bintan,” jelas Indra Hidayat.

Sementara itu, Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan BAP dari hasil pengecekan sudah dibagikan kepada seluruh tim terpadu.

“Sudah diberikan baik itu Satpol PP, DLH, Dinas PUPRP Bintan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” kata Indra.

Setelah dirapatkan bersama, tegas Indra, sudah disepakati perusahaan di kawasan industri tersebut ditutup dan disegel. Karena tidak memiliki izin sama sekali.

“Kemarin kita turun diawasi Satpol PP Bintan. Sekarang kewenangan penindakan selaku penegak Perda Bintan ditangan Satpol PP Bintan. Maka kita akan awasi Satpol PP Bintan agar segera bertindak,” katanya.

Surat keputusan penutupan dan penyegelan perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu juga sudah diteruskan ke Bupati Bintan, Bea dan Cukai (BC) dan BKPM.

Satpol PP Bintan sudah bisa melakukan penindakan dan penyegelan karena sudah ada tembusan kesemua pihak.

“Jadi sudah dilimpahkan ke Satpol PP. Kita tinggal tunggu aksi dari Satpol PP Bintan saja,” sebutnya.

Disamping itu, PPNS Satpol PP Bintan Sumadi juga mengaku masih menunggu dokumen dari PTSP Bintan.

Karena sampai saat ini PTSP Bintan belum memberikan dokumen dari hasil pengecekkan.

“Kita masih minta dokumen izin pendukungnya dari PTSP. Karena sampai sekarang belum ada diserahkan,” ucap Sumadi.

Untuk penindakan dan penyegelan memang diputuskan dengan cara pemasangan plang.

Namun tidak bisa dilakukan Satpol PP Bintan sendiri melainkan bersama-sama dengan dinas lainnya yang berada di dalam tim terpadu.

“Kan turunnya kemarin sama-sama. Jadi penindakannya juga sama-sama. Namanya tim jadi harus sama-sama,” jelasnya.

Disinggung Satpol PP Bintan takut menindaknya sendiri. Sumadi mengaku kalau Satpol PP tidak pernah takut. Jika itu salah pasti akan ditindak.

“Jadi penuntut dan penyegelan dengan pemasangan plang harus disaksikan bersama-sama,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *