Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Tingkatkan Pengamanan Saat Pelipatan Surat Suara

×

Polresta Tanjungpinang Tingkatkan Pengamanan Saat Pelipatan Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Personil Polresta Tanjungpinang meningkatkan pengamanan untuk pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang, (8/1/2024)

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang meningkatkan pengamanan saat pelipatan surat suara untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Pelipatan surat suara melibatkan 50 orang warga dilaksanakan di gudang logistik KPU Jalan WR Supratman Batu 8 Tanjungpinang.

“Dalam proses pelipatan surat suara tersebut harus dilakukan pengamanan guna mengantisipasi informasi hal yang tidak diinginkan, oleh karena itu petugas Polresta Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersinergi tingkatkan pengamanan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menyampaikan, sortir dan lipat surat suara melibatkan 50 orang warga setempat.

Namun hadir pada hari ini hanya 49 orang, terdiri dari 29 orang perempuan dan 20 orang laki-laki.

“Target insyaallah melakukan sortir lipat selama lima hari dari 8-12 Januari, mulai kerja jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore,” ujar Faizal, Senin (8/1/2024).

Faizal mengatakan, KPU sudah memberikan pengarahan apa yang harus dilakukan petugas, kemudian juga dilakukan simulasi pelipatan surat suara, supaya tidak salah dalam melipat.

Menurutnya, diarea pelipatan Gudang Logistik KPU Tanjungpinang Jalan WR Supratman juga sudah tertera kategori surat suara rusak.

“Jangan sampai surat suara salah lipat tadi malah rusak, kita minta petugas bisa melakukan sortir lipat itu dengan teliti,” ujarnya.

Disinggung soal honor petugas sortir dan lipat suara suara di Tanjungpinang, Faizal mengatakan sesuai keputusan KPU honor petugas sortir dan lipat bervariasi tergantung jenis surat suaranya.

“Upah per lembar DPRD Kota Rp290, kecuali presiden Rp190, DPD RI Rp220. Upahnya berbeda karena surat suara Presiden dan DPD RI lebih kecil,” imbuhnya. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *