BINTAN, deltakepri.co.id – AM (18) warga Sungai Enam Darat akhirnya ditangkap lagi Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) usai membawa kabur motor milik warga, Jumat (23/12/2023).
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) dan pernah menjalani hukuman di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Batam selama Sembilan Bulan.
Delapan bulan setelah bebas AM kembali melakukan aksinya dengan melakukan pencurian di sekolah Dasar (SD) 16 Bintim dengan membawa kabur sapu, timba (Gayung).
“Pelaku mencur di SD, karena untuk memenuhi kebutuhan rumah kontrakan yang kosong,” jelas Panit 1 Polsek Bintim Iptu Richie Putra.
Tidak sampai disitu, lanjut Richie, saat melakukan aksi pencurian di sekolah, pelaku kepergok oleh warga dan akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan di lokasi kejadian.
“Waktu kabur, sepeda motor miliknya ditinggal kemudian mencuri sepeda motor yang merupakan milik temannya sendiri, yang digunakan untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Saat pelarian, sambungnya, polisi memburu pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di depan rumah pelaku.
“Sedangkan motor hasil curian disembunyikan disalah satu tempat tidka jauh dirumhahnya,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut AM (18) dijerat Pasal 363 ayat 2 junto 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yuli)