TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau ( Kepri) pimpin rapat koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SE Provinsi Kepri bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Rabu (13/12/2023).
Kegiatan Rakor PPNS perdana dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia untuk menciptakan persamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Mulian Silitonga, menyampaikan eksistensi PPNS sebagai Institusi di luar POLRI bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan.
“PPNS berada diluar POLRI, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh POLRI selaku Korwas PPNS, disamping tetap bertanggungjawab pada pimpinan Kementerian Lembaga yang membawahi PPNS tersebut baik di unit pusat maupun di daerah,” jelas Hot Muian.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Rini Hartatie menyebutkan, bahwa PPNS memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu tertuan dalam Undang-undang yang menyerahkan hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) dan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dibawah Lembaga Kejaksaan RI.
“Kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Asas Dominus Litis yang dilakukan Jaksa memberikan dampak penguatan substansial kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri maupun PPNS dengan memberikan petunjuk penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara,” ungkap Rini Hartatie.