BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan puluhan barang bukti (BB) tindak kejahatan yang telah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, perkara Kepabeanan, dengan barang bukti Minuman Alkohol (Mikol) sebanyak 6006 Botol dari berbagai merek.
Untuk tindak Pidana Umum narkotika terdapat 15 Perkara dan non narkotika sebanyak 17 perkara.
“Barang bukti sabu dimusnahakn sebanyak 72,7979 gram dan untuk handphone sebanyak 25 unit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara dalam konferensi pers.
Wayan mengemukakan, untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbanyak dari kasus narkoba.
“Narkoba kasus terbanyak yang menimbulkan banyak korban dan sangat rawan bagi anak- anak,” pungkasnya. (Yuli)