BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) kembali meringkus Dua (2) Tersangka kasus kejahatan seksual, yang korbannya anak di bawah umur.
Dua kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan dua perkara yang berada dalam satu kasus, dengan tersangka AS (50) yang merupakan ayah tiri korban.
Tersangka AS melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya terjadi sejak tahun tahun 2015, korban saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kebejatan ayah tiri terus berlanjut hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Korban ini diancam tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelas Kanit Reskrim Bintim Ipda Rici Putra, Selasa, (5/12/2023).
Rici menyebutkan, korban mengadu dengan salah satu keluarganya melalui telepon, bahwa ia sudah diperkosa oleh ayah tirinya (AS).
Menurut pengakuan korban pelaku melakukan aksi bejadnya terakhir pada bulan Januari 2023 lalu. Pada saat itu dia sedang tertidur lalu ditarik secara paksa oleh pelaku.
“Terakhir pada bulan Januari 2023 lalu, korban diperkosa oleh pelaku dirimahnya saat ibu korban tidak berada dirumah,” tambahnya.
Pelaku AS diamankan ketika hendak turun di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
“AS kita amankan sepulang dari Midai, yang bersangkutan langsung kita bawa ke polsek,” terangnya.
Sementara itu, kasus yang kedua dengan tersangka GP, di mana korban juga berusia di bawah umur dan diantara keduanya saling kenal di media sosial (Facebook -red).
“Untuk tersangka GP ini kenal dengan korban di media sosial, korban di iming-iming akan dibelikan handphone,” ungkapnya.
Selain handphone, lanjutnya, korban juga dijanjikan uang oleh tersangka namun tersangka tidak memberikan apa yang dijanjikan.
“Korba sudah digagahi tapi tidak diberikan sesuai janji tersangka,” tutupnya. (Yuli)