Tanjungpinang

Gegara Sering Nonton Video Porno, Remaja 16 Tahun Nekat Merudapaksa Pelajar SD

×

Gegara Sering Nonton Video Porno, Remaja 16 Tahun Nekat Merudapaksa Pelajar SD

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang gelar konpresi pers kasus pemerkosaan anak SD di Tanjungpinang, Selasa (05/11/2023) foto yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – ZH kini berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga masih berusia di bawah umur, Selasa (05/11/2023).

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) harus menerima aksi bejat dari tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan, tersangka nekat rudapaksa korban karena sering menonton video porno.

” ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, pada Senin (4/12/2023) kemarin,” jelas Kapolresta.

Dijelaskannya, awal kejadian korban baru pulang sekolah, lalu tersangka mendekati korban serta mengajak korban untuk membeli es krim dan korbanpun mau diajak tersangka.

“Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjupinang Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap saat berada di jalan,” ujarnya.

Ia menerangkan, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.

“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.

“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melancarkan aksi tersebut lantaran kerap menonton video dewasa di Internet. Bahkan, pelaku merupakan anak broken home.

“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *