BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan bakal mengeluarkan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Manager PT AGM (Atlas Group Makmur) yang merupakan warga negara asing asal Singapura, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara tersebut, Lim Yew Beng Piter, merupakan manager di perusahaan selaku pembeli lahan dari tersangka M. Nazar Talibek, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak Dua kali namun tidak pernah hadir. Bahkan penyidik Kejari mencari keberadaan yang bersangkutan yang diketahui berada di luar Kepri,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara.
Wayan juga menyebutkan, nantinya Kejari Bintan akan mengirim surat bantuan untuk menghadirkan saksi dalam perkara penjualan aset Desa senilai Rp1,5 Miliar.
“Kita mengirim surat meminta bantuan pengadilan saksi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendatangkan yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, Kejari Bintan sendiri telah menetapkan Satu orang tersangka dugaan korupsi penjualan aset milik desa, dengan luas kurang lebih 12.469.477 Hektar yang dibeli oleh mantan manager PT AGM, di Desa Berakit. (Yuli)