BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Satu (1) orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Desa Berakit Kecamatan Gunung Kijang Kabuapetan Bintan Tahun 2012.
Penetapan tersangka yakni Nazar Tabilek atas penjualan aset milik desa yang saat itu menjabat sebagai kepala desa (Kades) Berakit dan menjual lahan kurang lebih ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter yang merupakan warga negara Singapura sebesar Rp1.527.452.500.
“Penjualan aset tersebut berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012 yang mana Tersangak saat itu menjabat sebagai Kades Desa Berakit,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Rabu (22/11/2023).
Ia menyebutkan, kepala desa berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan.
Dari kejadian tersebut, ditemukan kerugian senilai Rp1,5 Miliar melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.