BINTAN, deltakepri.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelarangan penjualan produk Israel sejak 8 November 2023, hal ini sesuai aturan MUI nomor 83.
Perihal keluarnya larangan tersebut, ragam tanggapan pun mulai muncul dikalangan pelaku usaha dan konsumen.
Dimulai dari sejumlah swalayan di Kecamatan Bintan Timur yang diketahui masih menjual beberapa produk milik Israel. Seperti, Unilever, Nestle dan beberapa produk lainnya.
Disamping itu, Satuan tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan juga ikut memonitor produk Israel yang masih ditemukan di Kijang, Kabupaten Bintan.
Hasil pantauan tim satgas, masih banyak produk yang pro terhadap Israel diperjual belikan, bahkan sebagian besar merupakan produk milik Israel itu sendiri.
Salah satu pemilik swalayan Mitra yang berada di Kijang, mengatakan, swalayan miliknya tidak melakukan pemboikotan terhadap produk Israel.
“Masih normal, tidak ada pemboikotan, untuk pembeli sendiri saat ini masih normal juga,” ucapnya.
Sementara itu, di swalayan Top Jess, menurut penanggungjawab swalayan Andi, juga turut menjelaskan, belum menerapkan pemboikotan terhadap produk yang pro Israel.
“Normal-normal aja, kita tidak ikut menerapkan fatwa MUI, barang barang disini masih dijual seperti biasa, tidak ada pemboikotan,” terangnya.
Disis lain, Norawati salah seorang konsumen pembeli, mengaku mendukung pemboikotan produk Israel dan yang pro Israel.
“Saya setuju pemboikotan, karena sehari-hari saya tidak membeli produk yang pro Israel, kita dukung fatwa MUI,” tegasnya.
Warga lainnya bernama, Sri juga mengaku merasa kerepotan bila pemboikotan dilakukan di swalayan di Bintan.
Menurutnya, sampai dengan saat ini dirinya masih menggunakan produk yang diboikot, seperti halnya odol gigi bermerek Pepsodent.
“Ya saya bingung kalau diboikot mau pakai apa. Sementara ada label halalnya di produk yang diboikot,” ungkapnya. (Yuli)