TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan membuka sosialisasi pencegahan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Kamis (8/11/2023).
Hasan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman tentang unsur-unsur dan asas dalam mengelola BUMD agar terhindar dari korupsi.
Diharapkan, sosialisasi ini akan menambah pemahaman tentang peraturan perundangan-undangan korupsi, menciptakan budaya anti korupsi, menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas.
“Dalam melaksanakan tugas mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi,” ucap Hasan.
Selain itu, dengan dilakukan sharing dan diskusi diharapkan mampu memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di Kota Tanjungpinang
Harapannya, urai Hasan, BUMD bersama jajarannya selalu mematuhi peraturan Perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum dan menjadi BUMD yang sehat.
“Semoga hasil sosialisasi ini memberikan referensi dan pencerahan memperkuat komitmen kita untuk membangun BUMD untuk lebih baik lagi,” harapnya.
Selain itu, Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, juga memaparkan mengelola BUMD agar terhindar dari tindak pidana korupsi berdasarkan kepada undang-undang pengelolaan keuangan negara.
Untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, katanya, hal mendasar yang harus dipahami yaitu sesuai aturan tentang BUMN/BUMD dalam melaksanakan tugasnya komisaris dan dewan pengurus.
Sambungnya, harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme.
“Prinsip efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Dan direksi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN/BUMD,” sebut Herbert.
Ditambahkannya, prinsip keterbukaan tata kelola perusahaan itu penting, termasuk Transparansi keterbukaan melaksanakan proses pengambilan keputusan, juga keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Sehingga, kata dia, perusahaan akan berjalan sesuai alur termasuk terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak korupsi. Potensi adanya korupsi juga karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan.
“Jika tidak melihat adanya kesempatan maka korupsi tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Kajari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, S.H menambahkan, langkah awal untuk menghindari korupsi adalah mengetahui tujuan awal dibentuknya BUMD itu sendiri.
Yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi.
“Karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba/keuntungan. Dengan tujuan tersebut, maka semua jajaran akan bersinergi mencapai tujuan, sasaran dan target yang ingin dicapai demi kemajuan BUMD,” ucapnya.
Bambang juga menjelaskan terkait Strategi pemberantasan korupsi, melalui pendekatan preemptif yaitu pendidikan dan peran serta masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai integritas agar tidak ingin korupsi.
Preventif melalui perbaikan sistem koordinasi, supervisi dan monitoring sebagai upaya mempersempit kesempatan agar tidak bisa korupsi. Represif yaitu penindakan hingga eksekusi agar memberikan efek jera tidak berani korupsi.
Terakhir dalam paparan Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, juga menyebutkan langkah-langkah anti korupsi.
Diantaranya, integritas bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut.
Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Dikatakannya, pengelolaan BUMD juga harus didukung oleh karyawan yang memiliki kemampuan agar terciptanya profesionalisme di lingkungan kerja.
Memiliki sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Mematuhi segala peraturan.
Menyelesaikan semua tugas yang diberikan dengan tepat waktu serta tidak mengeluh. Membangun relasi yang baik dengan karyawan lain.
“Memiliki motivasi yang kuat. Menjadi pribadi yang inisiatif, dan selalu bersyukur, hidup sederhana dan sesuai kemampuan,” tutupnya.