BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali tetapkan Satu Orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Lancang Kuning tahun 2018 – 2021, Kamis (09/11/2023).
Penetapan tersangka, yakni, Teguh merupakan hasil pengembangan dari tersangka Cholili Buyani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lancang Kuning.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus manta Kades Desa lancang kuning.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Fajrian.
Dikatakan Fajrian, penetapan kedua tersangka lantaran menjual aset desa berupa Sapi yang bersumber dari APBDesa
“Yang bersangkutan yakni Cholili dan Teguh keduanya melakukan jual beli sapi dari anggaran yang bersumber dari dana desa, yang hingga saat ini sapi tersebut tidak pernah ada (Fiktif-red),” tambahnya.
Sebelumnya, auditor dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.
Sementara itu, terhadap tersangka Teguh saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.(Yuli)