Tanjungpinang

Napi Kasus Kejahatan Seksual Depresi Hingga Dirawat ke RSUD Bintan

×

Napi Kasus Kejahatan Seksual Depresi Hingga Dirawat ke RSUD Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, Senin (06/11/2023) foto yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satu narapidana kasus tindak pidana kejahatan seksual masuk dalam pengobatan Dokter spesialis kejiwaan RSUD Kabupaten Bintan, Senin (06/11/2023).

Narapidana (Napi) bernama Atotti ini, mulai menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang sejak tahun 2022 silam atas kasus pencabulan.

Selama menjalani hukuman di dalam lapas, dirinya harus menjalani perawatan selama Enam hari di RSUD Bintan lantaran mengalami gangguan mental dan harus ditangani oleh dokter spesialis kejiwaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan, WBP mengalami gangguan mental atau depresi. Kemungkinan disebabkan beban yang dijalaninya.

“WBP atas nama Attoti di vonis dengan hukuman 12 tahun 3 bulan penjara karena perkara perlindungan anak. Ekspirasinya itu 17 Januari 2033,” ungkap Maman.

Pada 26 Oktober 2023, lanjut Kalapas, depresi WBP kumat sehingga mengalami sesak napas.

Karena urgen dan layanan kesehatan di lapas terbatas maka WBP itu terpaksa dibawa ke RSUD Bintan.

Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dokter penyakit jiwa RSUD Bintan meminta WBP tersebut menjalani perawatan.

“30 Oktober kondisi WBP tersebut berangsur pulih dan tim medis telah mengizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan,” katanya.

Dalam menjalani perawatan di RSUD Bintan, pihak lapas berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehingga WBP tersebut mendapatkan penjagaan yang ketat agar tidak kabur selama dirawat di rumah sakit.

“Kita tempatkan tiga petugas lapas di rumah sakit. Mereka jaga bergiliran, ada yang siang, ada yang malam dan sampai pagi. Terus diawasi juga sama kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bintan dr Bambang Utoyo juga membenarkan telah menerima pasien WBP Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. WBP itu mengalami sesak napas akibat depresi.

“WBP itu langsung dilayani oleh dokter spesialis penyakit jiwa. Lalu dirawat hampir sepekan setelah kondisinya membaik kita izinkan rawat jalan,” ucapnya.

WBP sering dibawa ke RSUD Bintan karena mengalami gangguan kesehatan. Baik itu dari Lapas Umum maupun Lapas Narkotika. Semuanya mendapatkan pelayanan yang sama.

“Sering WBP kesini. Kita layani dengan baik dan mereka mendapatkan penjagaan yang ketat,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *