BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memasang larangan disalah satu waduk Kolam Retensi di Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/10/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah menjelaskan, pemasangan tanda larangan himbauan merupakan upaya pemerintah mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Dirinya berharap, dengan tanda larangan di enam titik di kampung sungai Datuk, kampung pisang dan kampung sembat, perangkat RT RW, masyarakat dan orang tua sama sama dapat saling menjaga.
Hal ini, sambungnya, mengantisipasi sejak dini hal-hal yang menjadi khawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Apalagi lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
“Selain itu juga, kita mengucapkan terimakasih peran serta masyarakat, Ketua RT RW dan pihak kepolisian dari Polsek Bintan Timur yang ikut membantu,” ujar Ramlah.
Pemasangan tanda larangan tersebut lanjut Ramlah Pemkab Bintan melalui BPBD akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan Desa serta pihak Kepolisian untuk melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap risiko sebelum terjadi.
Tim BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang di anggap rawan, yang berada di sejumlah kecamatan, berkoordinasi pada pihak terkait.
Nantinya melibatkan unsur Kecamatan, lurah, kades, dan pihak Kepolisian agar bersama sama memberikan himbauan, larangan dan sosialisasi sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko.
“Informasi berguna buat masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata, agar nantinya tidak dikunjungi dan tidak menjadi areal bermain bagi anak-anak remaja dan masyarakat kita,” ucapnya.