BATAM, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetapkan Satu (1) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018-2021.
Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan 30 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah mengumpulkan bebrapa alat bukti dan keterangan dari para saksi.
“Dalam perkara ini tersangka rugikan negara hingga Rp1,1 Miliar. Bahkan yang bersangkutan merupakan mantan Administrator dan Staf Penjualan PT Pegadaian Kantor Area Batam,” jelas Herlina.
Adapun modus tersangka, tersangka Siti Hasniah yang merupakan mantan yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan.
Dalam prakteknya, ia ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khusus pencairan anggaran, belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
“Tersangka memalsukan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor,” jelasnya.
Dikatakannnya, hal ini sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di PT. Penggadaian Kantor Area Batam pada kantor wilayah II pekanbaru tahun 2018 hingga 2021 oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT penggadaian telah di peroleh kerugian negara sebesar Rp 1.181.723.737.
“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan wanita Batam,” katanya.
Dalam perkara tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***