HeadlineHuKrimLingga

Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Marok Tua, Pelaku Gorok Leher Korbannya dengan Kater

×

Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Marok Tua, Pelaku Gorok Leher Korbannya dengan Kater

Sebarkan artikel ini
Pelaku S tampak sedang memengang pisau kater yang digunakan untuk menggorok leher korbannya dalam rekomtruksi yang digelar Polres Lingga. F/istimewa.

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29) di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (31/8/2023).

Rekonstruksi tersebut digelar di Pelabuhan Dabo Singkep dengan menghadirkan tersangka (S) dan korban yang di perankan langsung personel Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H pada kesempatan tersebut mengatakan ada 17 adegan yang dilakoni tersangka, bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban.

Rekontruksi diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan menuju ke penginapan, dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka ketersinggungan dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” ujar Kasat Reskrim.

Rekontruksi di pimpin Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, di hadiri Kanit Idik I IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K beserta anggota dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H beserta JPU Kejari Lingga. F/istimewa.

AKP Idris kemudian menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. Korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan pisau kater 2 kali dan dibuang ke laut.

Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban (IS), kemudian sekira pukul 07.10 WIB tersangka (S) menghubungi kakaknya berinisial J dan menceritakan kejadian tersebut hingga memintanya untuk menghubungi Polisi.

“Setelah di buang ke laut oleh tersangka (S), korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap AKP Idris.

Ia juga menambahkan telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka (S) dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku (S) tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tandas Kasat Reskrim AKP Idris.

Adapun ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada tersangka S, yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. #Hmspolreslingga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *