Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang pecat Tiga personilnya lantaran melanggar kode etik kepolisian yang mana Dua diantaranya terlibat kasus narkotika dan satu personil terkait perkara desersi.
Kapolresta Tanjungpinang secara langsung pimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Terhadap Tiga personil sesui keputusan Polda Kepri.
Dalam upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman kantor Polresta dengan mencoret foto Tiga personel lantaran ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Adapun Tiga personel yakni, Personel pertama menerima PTDH yakni Bripka Yoga Atmaja berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri NomorKep/187/V/2023. Personel kedua Briptu Kemal Imanuela Napitupulu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Kep/275/VI/2022 dan Bripda Rido Akbar berdasarkan Surat Keputusan Polda Kepri nomor 509/XII/2022.
“Ada Tiga personil yang PTDH dikarenakan melanggar kode etik kepolisian diantarnya terlibat narkoba dan desersi” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu
Lebih lanjut, Kapolresta meminta seluruh perwira kepolisian untuk lebih memperhatikan anggotanya jangan sampai lengah dimana pelanggaran besar berasal dari pelanggaran yang kecil.
“Ketiga personil ini telah menjalani sidang dan mejalani hukuman pidana” katanya.
Melalui kejadian ini, Ompusungu meminta kepada seluruh personel Polresta Tanjungpinang untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tidak melalukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri serta institusi.
Ikatakan Kapolresta, PTDH ini merupakan bentuk punishment (hukuman) nyata dari Porli terhadap seluruh personel yang tidak amanah mengemban tugas.***