Bintan, deltakepri.co.id – Dua pengedar sabu di Bintan ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, dua tersangka yakni EY (27) dan AP (35) dengan barang bukti 15 paket sabu, Senin (31/07)
Penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi berbeda salah satunya di Tanjungpinang KM 8 Kota Tanjungpinang sedangkan Satu tersangka lainnya ditangkap saat berada di salah satu pom bensin yang berada di Kecamatan Bintan Timur.
Kasat Narkoba Polres Bintan Ipti Syofian Rida membenrkan adanya Penangakapan tersebut beserta baranga bukti dari tangan kedua tersangka.
“Tersangka AP mengaku mendapatkan sabu dari DO yang mana sabu rencananya akan di edarkan di Tanjungpinang dan Bintan” katanya.
Ia menjelaskan, untuk DO saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang mana merupakan pemilik barang haram tersebut.
” Terhadap para tersangka dieknakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara” tutupnya.***