HuKrimTanjungpinang

Sempat DPO, Polisi Tangkap Pacar Pembuang Bayi di Wonosari

×

Sempat DPO, Polisi Tangkap Pacar Pembuang Bayi di Wonosari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – R (30) kekasih yang pelaku pembuang bayi yang terjadi beberap hari lalu yang menggegerkan warga Kampung Wonosari Kota Tanjungpinang di tangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (18/07/2023).

Penangkapan pelaku yang diduga kuat ayah kandung bayi oleh pihak Kepolisian dilakukan di wilayah huk Polres Kepulauan Anambas yang bersangkutan di jemput pada Minggu 16 Juni 2023.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova membenarkan penangkapan terhadap pacar pelaku pembuang bayi dan untuk membuktikan apakah bayi tersebut adalah anak biologi atau bukan akan dilakukan tes DNA.

“Kita akan akan lakukan tes DNA Anatar bayi dan R untuk membuktikan apakah bayi tersebut anak kandung atau bukan ” jelasnya.

Dikatakan Giovani, R kekasih dari ibu bayi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan penyelidikan guna dilakukan penangkapan.

“R telah masih dalam DPO sehingga yang bersangkutan melarika diri ke Anambas” katanya lagi.

Kepada polisi, R, mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap pelaku pembuangan bayi yang juga merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali.

“Pengakuannya saling kenal melalu aplikasi MiChat,” ucapnya

Sementara itu, R juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara

Kemudian, Undang-Undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *