Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M hadir dalam kegiatan Musyawarah Cabang (muscab) III DPC PERADI Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Hotel Comforta, Sabtu (24/6/2023).
Dalam sambutannya Rahma mengatakan, keberadaan Peradi di Tanjungpinang turut membantu Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum. “Kehadiran Peradi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum yang merupakan bagian dari Peradi hadir di Mall Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang yang berkontribusi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah dan peradi,” ungkapnya.
Menurut Rahma, tugas dan fungsi Advokat sangat membantu masyarakat dalam hal mencari keadilan. “Kehadiran Advokat telah memberikan bantuan terkait masalah hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan, dan untuk itu kami mengharapkan agar terus dapat membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Dan hilangkan pemikiran di masyarakat bahwa bantuan hukum itu membutuhkan biaya yang besar,” sambungnya.
Dan terkait Musda ini, Rahma berharap berjalan dengan lancar dan menemukan kesepakatan bersama untuk kemajuan Peradi. “Selamat bermusyawarah kepada semua Bapak dan Ibu Advokat. Harapan kita bersama musyawarah ini berjalan dengan baik dan tidak ada dualisme, menjaga kekompakan hingga menghasilkan hasil musyawarah yang merangkul pendapat seluruh anggota. Serta terpilihnya pemimpin yang loyal dan bisa menjadi pahlawan perlindungan bagi pencari keadilan karena kemajuan organisasi tidak terlepas dari loyalitas pemimpinnya,” tutupnya.
Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, H. Agung Wiradharma, S.H menyampaikan bahwa PERADI dibentuk untuk meningkatkan keadilan. “PERADI dibentuk untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dan pelaksanaan musda ini diselenggarakan dalam rangka memilih ketua PERADI untuk periode berikutnya dengan harapan siapa pun yang terpilih, akan membawa PERADI lebih maju, bermanfaat dan lebih dikenal masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Sutrisno, S.H, M.Hum menambahkan bahwa PERADI didirikan untuk memenuhi ketentuan sesuai undang-undang Advokat. “Dengan diakuinya keberadaan PERADI maka PERADI akan terus berusaha dan harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum bagi pencari keadilan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan kewenangan PERADI yaitu melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, Pengujian calon Advokat, Pengangkatan Advokat, Membuat kode etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Melakukan pengawasan, dan Memberhentikan Advokat.***