HuKrimTanjungpinang

Simpan Sabu dengan Berat 3,39 gram, Warga Batam Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu dengan Berat 3,39 gram, Warga Batam Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
JE warga Batam ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 3,39 gram uang disimpan di sela Diding rumah Kos miliknya yang berada di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (21/06/2023).F-Istimewa

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan Satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu, pelaku merupakan warga Batam yang tinggal di salah satu kos yang berada di Jalan Kamboja, Kcamatan Tanjupinang Barat, Rabu (21/06/2023).

JE kini berurusan dengan polisi lenataran menyimpan sabu dengan berat 3,39 gram yang dibungkus timah rokok di selah dinding ruang tamu.

Terkait Penangakpan tersebut Kapolresta Tanjungpinang membenarkan adanya penangkapan yang dilakuakn Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang merupakan warga Batam.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan seseorang yang memiliki dan menyipitkan barang haram tersebut, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan” jelasnya.

” Pelaku ditangkap di kos tempat tinggalnya dan dari penangkapan tersebut polisi temukan barang bukti sabu dan barang bukti lainya” terangnya.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya. Saat ininpelaku sudha berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan dieknakan pasal 114 ayat 1 dan pada 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara 5 tahun” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *