HuKrimTanjungpinang

Sempat Kabur Saat Ditangkap, Polisi Berhasil Ringkus DPT dan BB Sabu

×

Sempat Kabur Saat Ditangkap, Polisi Berhasil Ringkus DPT dan BB Sabu

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polresta Tanjungpinang tangkap pelaku pengedar sabu di Jalan Hang Tuah Kota Tanjungpinang, Rabu (14/06/2023)

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amanakn Satu pelaku yakni DPT saat berada di Pinggir Jaln Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Rabu (14/06)

Penangakapan tersebut dilakuakn usai terima laporan dari masyarakat yang mana pelaku diduga akan edarkan barang haram tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakuakn Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Dari laporan tersebut tim satnarkoba langsung melakukan pengecekan dan pengejaran terhadap DPT” jelasnya

Lebih lanjut, dikatakan Kapolresta pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang sedang minum duduk di sebuah warung di Jalan Hangtuah.

“Saat tim mendekati tersangka yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kemudian tim lakuakn pengejaran” ungakapnya

Dalam pelarian, tersangka membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,00 gram.

“Tersangka DPT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini” tambahnya

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *