Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Lagi, BW Seketaris Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan kembali dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tanah merah tahun 2019, Selasa (13/06)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya.
Ia menyebutkan, Kejati Kepri telah menetapkan Dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
“Untuk penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tanah merah yakni BW selaku PPK untuk proyek tahun 2019 dan rekannya S” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing dua tersangka untuk proyek tahun 2018 dan dua orang tersangka lagi proyek tahun 2019.
“Perkembangan kasus tahap pertama (tahun 2018) saat ini masih pemberkasan. Nanti, kami sampaikan lagi untuk perkembangannya,” katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menentapakan Dua orang tersangka proyek tahun 2018 yakni BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara mencapai Rp8,950.624.882.***