Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tangkap pelaku setubuhi anak dibawah umur di mana korban sekarang sudah berusia 18 tahun, Selasa (21/3/2023).
MRR (21) ditangkap usai orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian lantaran anaknya (Korban) kini tengah berbadan dua dengan usia kehamilan 8 bulan.
“Kejadian sejak 2022 silam bahkan korban mengajak korban di 7 hotel yang ada di Tanjungpinang,” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Giofany menyebutkan, pelaku bahkan membujuk korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu namun hingga korban hamil 8 bulan korbanpun tidak kunjung dinikahi pelaku.
“Pelaku hanya menjanjikan untuk dinikahi tapi hanya janji,” katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku akhirnya dibekuk jatanras Polresta Tanjungpinang, dan saat ini tengah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara” ungakapnya.
Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.