HuKrimTanjungpinang

Perampok Toko di Pelantar II Ternyata Pasutri

×

Perampok Toko di Pelantar II Ternyata Pasutri

Sebarkan artikel ini
Barang bukti aksi perampokan di Pelantar II Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu/f-polresta-tanjungpinang

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Penangkapan (2) dua perampok toko milik Suardi Pelantar II Tanjungpinang berinisial SS dan H diketahui keduanya ternyata merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek AKP M. Arsha mengatakan, memang benar terjadi penangkapan 2 pelaku kasus tindak pidana kekerasan (Curas).

“1 tersangka masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata AKP M. Arsha, Senin (31/10/2022)

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban Yap Siok Teng saat itu sedang membuka toko selanjutnya (Korban-red) melakukan aktifitas seperti biasa, sekitar pukul 04.30 Wib.

“Saat kejadian pelaku datang menggunakan helm dan masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan. Tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki langsung mencekik leher korban,” jelasnya.

Korban juga, sambungnya, mengalami kekerasan menggunakan tangan kanan pelaku dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan kiri.

“Pelaku masuk ke meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas di leher korban dan cincin emas di jari tangan kiri korban,” terangnya.

“setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor,” tambahnya.

Dari penyelidikan dilakukan Polsek Tanjupinang Kota bersama Polresta Tanjungpinang dan Tim Jatanras Polda Kepri, penangkapan terhadap SS, dilakukan di Kota Batam.

“SS ditangkap pukul 06:59 WIB di Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam bahkan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya

Dari hasil keterangan SS, dilakukan kembali pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban.

Kemudian dilakukan lagi, penangkapan terhadap istri tersangka atas nama H di rumah jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, kota Tanjungpinang.

“Dari hasil interogasi dari H, bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah digadaikan di Pegadaian,” pungkasnya.

Dari tangan H polisi amankan barang bukti uang tunai Rp4.5 juta dari hasil gadai 1 kalung 1 giok milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan milik dari SS, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2.

Lokasi penggadaian di Upc. Sei Tering – Kota Batam, uang sebanyak Rp.700 ribu, 1 buah handphone merk Oppo dan barang bukti lainnya.

“Untuk kedua tersangka kini sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *