Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Empat (4) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjupinang Timur.
Adapun 4 pelaku itu yakni, YP warga Bintan, AF warga Tanjungpinang, RE warga Natuna dan EH warga Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Polresta Tanjungpinang setelah mendapat laporan masyarakat tentang keberadaan para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula saat motor sedang diparkir korban di depan rumahnya dalam kondisi motor tidak dikunci stang.
Saat korban keluar motor sudah tidak berada di posisi parkir, korban juga menanyakan kepada orang tuanya tentang keberadaan motor tersebut namun orang tuanya tidak memgetahui.
Sepeda motor yang hilang adalah sepeda motor Merk honda BP 2492 QB, warna merah putih dengan nomor rangka bahkan korban alami kerugian mencapai Rp18 juta.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku curanmor,” kata AKP Ronny B, Jumat (21/10/2022).
Dari laporan korban, polisi langsung bergerak, dan pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13:00 Wib tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku pencurian Motor Beat Merah Putih di Jalan Bukit Cermin merupakan orang sebelumnya yang beberapa hari lalu diamankan Tim gabungan Jatanras Polresta Tanjungpinang dan gabungan Polsek Jajaran atas kasus yang sama.
“Dari penangakapan polisi berhasil bekuk YP dan mengakui telah mencuri sepeda motor dilokasi dimana motor tersebut hilang dan motor hasil curiannya telah dijual pelaku kepada Dua orang,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, dua (2) orang yang diduga sebagai penadah hasil curian juga dibekuk di salah satu bengkel yang berada di KM 8 atas Kota Tanjungpinang.
Kemudian, kata AKP Ronny, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadah. Tim melakukan introgasi terhadap penadah tersebut dan akhirnya penadah mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan introgasi para pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.