BintanHuKrim

Tega, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

×

Tega, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono konferensi pers ayah rudapaksa anak kandung di Mapolsek Gunung Kijang, Senin, (17/10/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan – Aksi bejat ayah kandung yang tega renggut mahkota seorang gadis berusia (20) tahun yang tidak lain anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

VFA (20) gadis yang baru beranjak dewasa kini harus merasakan nasib yang menimpanya lantaran kelakukan bejat sang ayah HS yang nekat rudapaksa hingga korban hamil 5 bulan.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono memebenarkan penangajoan terhadap pelaku yang tega berbuat bejat kepada anak kandungnya sendiri bahkan ibu kandung korban tidak terima atas perbuatan suaminya.

“Tidak terima atas perbuatan (HS) sang ibu yakni (S) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Kijang” jelas Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, (17/10/2022).

Dikatakan Sugiono, S yang merupakan ibu kandung Korban sempat membawa anaknya ke dokter untuk mengecek USG di Puskesmas Kijang dan diketahui korban sudah mengandung janin berusia 5 bulan.

“Ibu korban dan tetangga melihat anaknya sering mula dan muntah – muntah sehingga berinisiatif untuk memeriksakan anaknya ke dokter dan dari hasil terebut benar anaknya telah positif hamil,” katanya.

Awal kejadian bermula, lanjut Sugiono, saat itu ibu korban sedang tertidur dan aksi bejatpun terjadi dirumahnya sendiri bahkan pelaku mengakui perbuatannya dilakuakn sebanyak 3 kali.

“Pengakuannya sudah 3 kali sejak Maret 2022,” ucapnya.

Usai ibu korban melaporkan kejadian tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka yang merupakan ayah kandung korban itu langsung diperiksa sebagai saksi.

“Saat itu (8 Oktober 2022) kita periksa dan dua alat bukti yang kuat kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Gunung Kijang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf a dan h UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta Pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *