Deltakepri.co.id|Bintan – Satuan Tugas (Satgas) Minyak dan Gas (Migas) lakukan penghitungan ulang (Tera) Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU di Bintan, Selasa (11/10/2022) siang.
Tera BBM bertujuan mengantisipasi kecurangan pendistribusian BBM ke masyarakat yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Perdagangan (Diperindag) Bintan, Polres Bintan, dan UPTD Metrologi Kabupaten Bintan.
Adapun tera ini juga ditentukan untuk BBM berjenis Pertalite dan Solar di SPBU, Pertashop dan Depo Pertamina dengan menggunakan alat Bejana Ukur berkapasitas 20 liter.
Kasibapokting Disperindag kabupaten Bintan, Setia Kurniawan mengatakan, pengecekan tera volume BBM di SPBU dan Pertashop, sehubungan adanya informasi masyarakat, perihal indikasi kecurangan penyalur pada saat pembelian BBM.
“Apa yang kita lakukan memastikan agar konsumen mendapatkan barang sesuai dengan ukuran dan takaran,” kata Setia Kurniawan.
Setia Kurniawan juga mengungkapkan, usai perhitungan di setiap SPBU, pihaknya mengaku tidak menemukan kecurangan atau pengurangan dalam pendistribusian BBM.
“Ada Undang – undang yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pengurangan dan ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, SPBU, Depo serta Pertashop yang dilakukan pengecekan oleh Metrologi Bintan yakni, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM. 16 Kecamatan Toapaya, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM. 20 Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian, SPBU PT. Wira Indah Kencana, KM. 25 Kecamatan Bintan Timur, Depo BBM Pertamina Kijang, Jl. Sungai Walang Kecamatan Bintan Timur, dan Pertashop PT. National Ferrous, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.