Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) kembali lakukan pemanggilan terhadap 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi rumah dinas (Rumdis) Anggota DPRD Kabupaten Natuna dengan total kerugian negara sebesar Rp7,7 Milyar, Selasa (06/09/2022).
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan saat ini kelimanya hadir dalam pemanggilan penyidik dan sudah berada di Kejati Kepri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Untuk penahanan nanti kita liat apakah dilakukan penahanan atau tidak kita tunggu saja usai pemeriksaan ini,” katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak 2017 silam atau sekitar 5 tahun silam, telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Kemudian mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon serta Makmur, mantan Sekwan DPRD Natuna 2009-2012.