Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – FS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyetubuhi kekasihnya sendiri sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 16 tahun.
Dari kejadian tersebut, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang membekuk FS yang merupakan kurir espedisi JNE yang berada di KM 8 atas, Sabtu (13/08/2022).
Dari kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku pada bulan Juli 2022 lalu, keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir JNE yang nekat mencabuli pacarnya sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini.
“Orang tua korban mengatakan jika anaknya telah disetubuhi pacarnya sendiri yang bekerja sebagai kurir kemudian saat teman korban mendengar cerita korban hal tersebut memperkuat laporan orang tuanya sehingga tim langsung menjemput pelaku ditempat kerjanya,” jelas Awal.
Ia menyebutkan, korban yang masih berumur 16 tahun diketahui sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan pelaku, dimulai sejak 2019 lalu.
“Selama 3 tahun pacaran, korban dan pelaku sudah sering melakukan persetubuhan. Orang tua korban tak terima, hingga akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang,” sebutnya.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut bahkan pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” sambung Awal.