DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) Dr. Erdianto Effendi SH MH mengatakan dugaan foto asusila yang dituduhkan terhadap Walikota Tanjungpinang Rahma tidak dapat dibawa keranah hukum maupun politik.
Pasalnya, tindakan asusila atau perzinahan seyogyanya dibuktikan dengan alat bukti dan saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Terlalu dini untuk mengatakan foto ini begini, begitu. Karena menurut saya foto itu biasa saja. Tidak ada pelanggaran disitu. Kalau namanya pelanggaran asusila itu berpakaian seksi,” cetus Erdianto, Sabtu (4/9) pagi tadi.
Menurut Erdianto, sekalipun orang tersebut dinyatakan berzinah kemudian tidak ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinahan, tetap saja tidak dapat di hukum.
“Akan tetapi bila dapat dibuktikan secara Hukum Tata Negara itu dapat dikatakan perbuatan tercela. Dari aspek politiknya dapat di impeach. Namun salah satu unsur untuk mengarah pada Hukum Tata Negara harus dapat dibuktikan dulu di Hukum Pidana,” jelasnya.
Erdianto juga menegaskan foto orang berdua itu tidak dapat mengindikasikan perbuatan asusila dan terlalu dini juga jika foto berdua itu dikatakan perbuatan tercela.
“Menurut saya terlalu prematur itu tuduhan-tuduhan perbuatan seperti itu,” tegasnya.
Selain tuduhan yang terlalu prematur, sambung Erdianto, dalam Hukum Islam dosa besar bila tidak terbukti tuduhan itu.
“Dalam Hukum Islam harus ada bukti otentik untuk mengatakan tuduhan itu benar. Minimal ada empat orang saksi yang melihat kejadian itu,” terangnya. (DK)