HuKrimTanjungpinang

POLRES Tanjungpinang Tangkap Pengedar Narkoba Antar Daerah

×

POLRES Tanjungpinang Tangkap Pengedar Narkoba Antar Daerah

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Polres Tanjungpinang, Kembali membekuk peredaran sabu-sabu golongan (1) satu seberat 62.8 Gram. Selasa, (31/5)

Tersangka bernama Romizar warga kabupaten Lingga. Ia di tangkap ketika bertransaksi di Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Pramuka. Awalnya, saksi yang mengantarkan barang tersebut, lalu pihak kepolisian curiga dengan gerak-geriknya, dan akhirnya barang bukti langsung kita amankan,” ujar Wakapolres Tanjungpinang, Komisaris Polisi ( Kompol) Agus Joko, sekitar pukul 16.00 WIB dini hari tadi.

Barang bukti yang tertangkap berjenis sabu-sabu golongan pertama, seberat 62,8 gram. Berserta bong atau alat penghisap, aluminium foil, timbangan digital serta plastik bungkusan.

Saat proses penangkapan Narkoba jenis Sabu tersebut, sabu telah tersusun rapi dengan ciri khas si pelaku. Rencananya barang haram itu akan diedarkan ke-daerah Anambas dan Tarempa.

Dan saat ini tersangka dijerat pasal
114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Seluruh barang bukti sudah kita amankan, untuk sabu yang sudah dikemas dengan rapi. Menurut tersangka barang haram ini akan dikirim ke Anambas dan Tarempa. Dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba,” jelasnya

Selain itu, Agus Joko juga memberi himbauan dan pernyataan kepada Masyarakat Tanjungpinang dan jajarannya, agar jangan bermain-main dengan narkoba. Pasalnya, bila kedapatan, pihak polres akan menembak ditempat kejadian. Dan hal ini telah kita kabarkan sebelumnya. Sebab, saat ini Narkoba adalah musuh utama Negara.

“Jangan main-main dengan narkoba di wilayah Polres Tanjungpinang. Karena kita akan tembak ditempat, kita sudah mengabarkan, bahwa kita akan perang terhadap narkoba,” himbaunya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *