TANJUNGPINANG- – Dalam tahun 2021 ini yaitu periode bulan Januari sampai April, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang telah berhasil melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang sebanyak 30 kasus dengan 41 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Bunnguruju mengatakan Hal tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif memberikan bantuan informasi kepada kami tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Adapun data pengungkapan kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, yaitu :
CT (Crime Total) : 30 kasus
CC (Crime Clearance/P21) : 2 kasus
Jumlah Barang Bukti Januari s/d April 2021
Sabu : 69,36 gram
Ganja : 0,63 gram
Ekstasi : 2 3/4 butir
Jumlah Tersangka Januari s/d April 2021
Total : 41 orang
Laki-laki : 40 orang
Perempuan : 1 orang
Untuk itu, Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apalagi tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena akan berdampak hukum kepada diri sendiri. Dalam bulan Ramadhan ini sebaiknya kita semua fokus beribadah dan menambah amal, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.