KepriTanjungpinang

Andi Cori Laporkan Penerima DJPL RP5,2 Miliar ke Polisi

×

Andi Cori Laporkan Penerima DJPL RP5,2 Miliar ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Andi Cori Patahuddin melaporkan Kuasa Direksi PT Syahnur BS, ke Polres Tanjungpinang, Selasa(16/2/2021)

Pelaporan ini dilakukan karena BS diduga tidak mengambalikan dana yang dipinjam untuk proses pengurusan dana pasca tambang PT Syahnur.

“Untuk mengeluarkan rekomendasi dari BP Kawasan Tanjungpinang itu pakai duit saya. Rekomendasi itu tidak gratis,” tegasnya.

Cori menceritakan uang yang ia berikan dahulu memang nilainya tidak seberapa tapi apa yang ia udah buat untuk mereka itu lebih dari nilai uang itu sendiri.

“Harga diri saya dipermainkan hari ini. Masalah ini akan berlanjut yang sebelumnya BS juga dilaporkan ke Polda Kepri dan saya menjadi saksi,” ungkapnya.

BS selaku kuasa yang sudah menerima uang pencairan DJPL (Pasca Tambang) dari Bank BPR Bestari sebesar Rp 5,2Miliar atas dua wilayah izin PT Syahnur yang ada di Tanjung Moco.

“Semalam hanya ingin diberikan uang recehan kepada saya. Dan, atas hal tersebut, saya putuskan hubungan sama BS dan hari ini melaporkannya,” sebutnya.

Dengan nada kesal lagi, Cori menyatakan tidak akan mencabut laporannya tersebut apa pun yang terjadi dan siapa pun yang datang pada dirinya.

“Bagi saya uang itu sudah tidak ada lagi. Dan, kasus ini tidak akan saya lepaskan,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diposting, Andi Cori masih menunggu di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan BS. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *