BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak Sembilan (9) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang terima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Pemberian remisi khusus ini merupakan remisi yang diberikan bagi WBP beragama Hindu dan merayakan Hari Raya Nyepi.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, semua narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Terima remisi, karena sudah penuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di Lapas/Rutan,” jelas Edi, Selasa (12/03/2024).
Ia juga menghimbau agar narapidana yang menerima remisi untuk ebih baik lagi mengikuti program kemandirian serta kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana ikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” ucapnya.
9 narapidana tersebut diketahui warga negara asing (WNA) dan mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 3 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 5 orang. (Yuli)