BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Tanjungpinang berhasil ringkus pelaku pengedar Sabu ke dalam lapas.
Modus pelaku memasukan Sabu ke dalam lapas pada 28 Oktober 2024 lalu, Kamis (12/12/2024).
Dari kejadian, Dua orang, Jumanto (50) dan Lafran (40) langsung diamankan Satnarkoba Polres Bintan.
Dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 8 paket demgam total 33,87 gram sabu.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku membesuk rekannya dengan membawa lauk rendang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai rendang yang berisikan sabu dibungkus pelastik bening kemudian dilakban warna hitam.
Ketika dicek ada beberapa bungkus kain seperti handuk kemudian membungkus Sabu sehingga terlihat seperti daging rendang.
“Atas kejelian petugas akhirnya lauk rendang diketahui membawa sabu sebanyak 8 paket,” jelas Bejo di halaman kantor Lapas Narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josi Sidabutar mengatakan saat itu pihaknya menerima laporan.
Lalu, langsung mengamankan Lafran, sedangkan Jumanto sempat melarikan diri saat diperiksa di Lapas Narkotika.
“Jumanto berhasil ditangkap setelah 3 hari melarikan diri di Kampung Pisang, Bintan Timur, di rumah rekannya,” terang kasat.
Saat ini Kedua Tersangka sudah berada di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Yuli)