Deltakepri.co.idTanjungpinang – Sebanyak delapan (8) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan asimilasi, yang diserahterimakan Bapas kelas II Tanjungpinang untuk pengawasannya di rumah, Sabtu (28/01/2023).
Asimilasi diberikan kepada WBP yang telah menjalani 2 per 3 masa tahanan, memenuhi syarat menerima asimilasi sesuai keputusan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Hermawan menyampaikan, ucapan selamat serta pesan kepada warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.
“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Saya juga mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, jaga diri, dan harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta jangan melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas Maman.
Maman berharap, WBP Rutan yang menerima Asimilasi dapat berintegrasi dengan masyarakat. Jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana karena hak ini dapat dicabut kembali menjalani pidana.
“Asimilasi yang diterima WBP bisa dicabut jika kembali berurusan dengan hukum tindak pidana,” ungkapnya.