HeadlineTanjungpinang

78 PSU dan 2 Aset Pemerintah Akan Ditertibkan, Lis Percayakan Kejari

×

78 PSU dan 2 Aset Pemerintah Akan Ditertibkan, Lis Percayakan Kejari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, foto bersama usai melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, pada Rabu (9/7/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat langkah hukum dalam menertibkan aset-aset daerah yang belum diserahkan pengembang maupun masih dikuasai pihak lain.

Dalam upaya tersebut, Pemko Tanjungpinang kini resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Penandatanganan SKK dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, Rabu (9/7/2025), di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kerja sama ini, Kejari Tanjungpinang diberi kuasa untuk menangani penyelesaian penyerahan 78 prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta dua aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang hingga kini belum diserahkan secara sah.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa SKK tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya dijalin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Namun kini kewenangan tersebut dialihkan ke Kejari agar lebih fokus dalam penanganan wilayah hukum lokal.

“Penyerahan SKK dari Kejati ke Kejari dilakukan untuk mempermudah percepatan proses di lapangan. Dengan pelimpahan ini, Kejari bisa bertindak sebagai pengacara negara yang mendampingi Pemko menyelesaikan persoalan PSU dan aset,” ujar Lis.

Lis menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab Pemko dalam menjamin layanan publik dan pengelolaan aset secara berkelanjutan.

“Aset yang sudah sah diserahkan bisa dicatat dan dikelola sesuai peraturan, demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan aset tersebut.

“Kami siap melaksanakan amanah ini. Ada 78 PSU dan dua aset pemerintah kota yang menjadi fokus kami untuk ditertibkan,” jelas Atik.

Acara penandatanganan SKK ini turut dihadiri oleh Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan perwakilan dari BPN Kota Tanjungpinang.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis guna menyusun langkah-langkah percepatan serta penguatan koordinasi antarinstansi.

Penulis : Indra

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *