BINTAN, deltakepri.co.id – Pada H-1 Pemilu 14 Februari 2024, penyaluran logistik akan dilakukan di Empat (4) Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Narkotika dan Lapas Umum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, total narapidana 538 dan 455 DPT.
“Untuk Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 455 Narapidana yang dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu di TPS Khusus Lapas 903 dan 904,” kata Maman.
Sementara itu, berdasarkan data terdapat 80 narapidana tidak memenuhi syarat memilih. Karena tidak terdaftar memiliki NIK dan identitas ganda.
“Total hari ini 538, dan ke depan bebas tiga (3) jadinya 535. Lalu untuk yang tidak memenuhi syarat sebanyak 80 narapidana,” jelasnya.
Dikatakan Maman, untuk TPS khusus 903 terdapat 178 pemilih, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdiri 49 orang.
Demikian juga, TPS khusus 904 terdapat 183 pemilih, dan DPTb 45 orang.
“Jadi total semuanya 455 DPT di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa ada sebanyak 31 narapidana yang menerima surat suara lengkap.
“31 saja yang terima surat suara lengkap. Karena asli warga Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Selain itu, Lapas Narkotika Daftar pemilihnya dari UPT PAS Kepri sesuai dengan data yang disampaikan KPU.
1. LPN TPI (546), dengan rincian :
a.DPT TPS 901= 216,
TPS 902= 222,
b.DPTb TPS 901= 029,
TPS 902= 079,
c.Total 216+222+29+79= 546
(Yuli)