BINTAN, deltakepri.co.id – Bupati Bintan Roby Kurniawan lantik 295 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Senin (27/05/2024).
Roby Kurniawan mempertegas bagi PPPK dan CPNS tidak diperbolehkan ajukan pindah tugas selama baru bertugas di pemerintahan.
“CPNS mengajukan pindah tugas harus melalui 10 tahun masa tugas sedangkan PPPK 5 Tahun masa tugas tidak boleh mengajukan pindah,” tegas Roby.
Dijelaskannya pula, setelah menerima Surat Keputusan (SK) diharapkan semua bisa segera menunjukkan kinerja terbaiknya.
Untuk PPPK, katanya, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas sebelum masa 5 tahun bertugas di Pemkab Bintan.
“PPPK jika ajukan pindah tugas sebelum 5 tahun bertugas maka dianggap mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Roby juga tidak lupa mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh CPNS dan PPPK yang sudah menjadi pelayan masyarakat.
“Kita ingatkan bahwa era sekarang ini sudah sangat berbeda, jadi kita memang harus betul-betul ASN ini sebagai pelayan masyarakat. Tentunya harus bijak juga dalam segala hal baik pelayanan yang baik kemudian bijak bermedsos,” terangnya.
Diketahui, adapun yang diberikan SK, PPPK 262 orang, CPNS pola pembibitan 3 orang diantaranya dari Pola Pembibitan Dinas Perhubungan dan 114 Tenaga Kesehatan.
Untuk rincian penempatan diantaranya, 13 orang penetapan di Dinas Kesehatan, 31 Orang di RSUD Kabupaten Bintan dan
70 orang penepatan di 14 Puskesmas Kabupaten Bintan.
Kemudian, 148 Tenaga Guru dgn rincian 45 orang Guru penetapan untuk di 20 SMP, 94 orang Guru penetapan untuk di 51 SD, 9 orang Guru penetapan untuk di 6 TK di Kabupaten Bintan. (Yuli)